Gerak Cepat Polisi, Pelaku Curas di Lintang Kanan Empat Lawang Diringkus Kurang dari 24 Jam

Hukrim, Sumsel590 Dilihat

EMPAT LAWANG, KABAREMPATLAWANG.COM – Satreskrim Polres Empat Lawang bergerak cepat. Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi di Jalan Desa Babatan, Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam setelah laporan diterima.

Kecepatan aparat kepolisian dalam mengungkap kasus ini menjadi bukti respons cepat dalam menindak tindak kriminal di wilayah hukum Polres Empat Lawang. Pelaku diketahui bernama Jimi Suganda.

Lihat Juga: Polsek Madang Suku I Ungkap Dua Kasus Kriminal dalam 24 Jam, Tiga Pelaku Diringkus

Lihat Juga: Dumbbell 26 Kg Raib dari Hero Gym, Satreskrim Polres Empat Lawang Gercep Ungkap Pelaku

Peristiwa curas tersebut terjadi pada Jumat, 6 Maret 2026 sekitar pukul 15.15 WIB. Saat itu korban, Hely Ziyah, tengah mengendarai sepeda motor menuju Desa Muara Pinang.

Korban rupanya sedang menjalankan titipan dari teman ayahnya untuk diantarkan ke Desa Babatan, Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang.

Namun di tengah perjalanan, tepatnya di Jalan Desa Babatan, korban tiba-tiba diadang oleh pelaku. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung melakukan aksi perampasan terhadap korban.

Dalam waktu singkat, pelaku berhasil merampas sepeda motor milik korban serta satu unit handphone yang dibawa korban. Situasi berlangsung cepat hingga membuat korban tidak sempat memberikan perlawanan.

Tak hanya merampas barang, pelaku juga melakukan kekerasan. Setelah mengambil barang milik korban, pelaku menendang korban hingga terjatuh di jalan.

Lihat Juga: Tak Ada Ampun! Operasi Sikat Musi 2026 Persempit Gerak Preman dan Bandar Narkoba

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sekaligus trauma atas peristiwa yang dialaminya di siang hari itu.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Laporan resmi diterima oleh Satreskrim Polres Polres Empat Lawang pada Sabtu, 7 Maret 2026.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Empat Lawang langsung bergerak melakukan penyelidikan. Tim bekerja cepat untuk mengidentifikasi pelaku.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Empat Lawang, Ipda Mohd Yulius Saputra menjelaskan bahwa proses penyelidikan dilakukan segera setelah laporan diterima.

Polisi mengumpulkan keterangan dari korban serta menghimpun berbagai informasi dari masyarakat di sekitar lokasi kejadian.

Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil. Tim Elang Satreskrim Polres Empat Lawang mendapat informasi terkait keberadaan pelaku.

Informasi tersebut menyebutkan bahwa pelaku berada di Desa Muara Danau, Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang.

Berbekal informasi itu, tim langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Pada hari Minggu, 8 Maret 2026 anggota Satreskrim Polres Empat Lawang mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Desa Muara Danau Kecamatan Lintang Kanan,” ujar Ipda Mohd Yulius Saputra.

Setelah memastikan keberadaan tersangka, Tim Elang kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap Jimi Suganda tanpa perlawanan berarti.

Penangkapan ini sekaligus mengakhiri pelarian pelaku yang sebelumnya diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap korban.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah kotak handphone yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Empat Lawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik Satreskrim Polres Empat Lawang masih terus melakukan pemeriksaan guna melengkapi berkas perkara.

Polisi juga mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam tindak kriminal lainnya di wilayah tersebut.

Pihak kepolisian memastikan bahwa tersangka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku atas perbuatannya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan jalanan masih menjadi ancaman bagi masyarakat, terutama di jalur yang relatif sepi.

Lihat Juga: Buronan 4 Tahun Akhirnya Tertangkap, Satreskrim Polres Empat Lawang Bongkar Kasus Kejahatan Berat

Karena itu, aparat kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap waspada saat bepergian serta segera melapor jika menemukan atau mengalami tindak kriminal.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga menunjukkan komitmen aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Empat Lawang. (Fir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *