EMPAT LAWANG, KABAREMPATLAWANG.COM – Sidang praperadilan (prapid) terkait dugaan salah tangkap oleh Unit Pidum Polres Empat Lawang resmi ditunda. Penundaan ini diputuskan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Lahat karena pihak termohon belum melengkapi berkas yang dibutuhkan.
Singkatnya, pihak termohon dinilai belum siap menghadapi sidang praperadilan.
Lihat Juga: Diduga Salah Tangkap, Warga Babatan Empat Lawang Alami Luka Lebam Saat Diamankan Polisi
Biasanya, penundaan seperti ini berlangsung sekitar satu minggu. Hakim nantinya akan kembali memanggil pihak termohon, mengingat proses praperadilan punya batas waktu yang cukup ketat.
Sidang praperadilan sendiri digelar di ruang sidang Pengadilan Lahat, mulai sekitar pukul 10.00 WIB hingga selesai. Sidang ini dihadiri oleh kuasa hukum dari pihak pemohon, yakni Riski Aprendi, SH yang mewakili Jimi Suganda, serta pihak termohon yang diwakili Kasikum Polres Empat Lawang. Persidangan dipimpin langsung oleh Hakim Tunggal Pengadilan Lahat.
Alasan utama penundaan? Berkas dari pihak termohon ditolak hakim karena dinilai tidak lengkap dan tidak sah saat sidang perdana.
Beberapa temuan yang jadi sorotan antara lain belum adanya surat kuasa, adanya surat tanpa nomor dan tanpa cap basah, hingga ditemukan surat berbeda namun menggunakan nomor yang sama.
Akhirnya, Hakim Tunggal menetapkan jadwal lanjutan sidang. Pada Senin, 30 Maret akan dilakukan pembacaan permohonan dan jawaban. Lalu 31 Maret agenda replik, 1 April duplik sekaligus pembuktian dari kedua pihak, 2 April kesimpulan, dan 6 April putusan. Jika salah satu pihak tidak mengikuti jadwal tersebut, maka dianggap tidak menggunakan haknya.
Penasehat hukum Jimi Suganda saat ditemui usai sidang menyampaikan hasil sidang perdana tersebut.
“Pihak Termohon Polres Empat Lawang Belum menyiapkan Surat Kuasa Khusus dan Sprin tidak ada nomor beserta leges, sehingga pihak Termohon yaitu Polres Empat Lawang dinyatakan tidak lengkap oleh Hakim Tunggal sehingga di tolak,” kata Rendi
Lihat Juga: Gerak Cepat Polisi, Pelaku Curas di Lintang Kanan Empat Lawang Diringkus Kurang dari 24 Jam
Rendi mengaku tetap yakin dan optimis, apalagi proses ini ditangani hakim tunggal dan pembuktian dari kedua pihak dilakukan di hari yang sama.
“Dihari pertama sidang sangat disayangkan, padahal agenda jadwal (Relas) sdh diberitahukan satu minggu yg lalu, namun pihak Termohon Polres Empat Lawang belum siap sama sekali. Berkas jawaban belum siap, atau belum melengkapi bukti-bukti sah atas tindakan penangkapan/penahanan, atau bisa jadi ingin mencari selah. Terkait gugatan dugaan kasus salah tangkap ini,” jelas rendi. (Fir).
