MUSI RAWAS, KABAREMPATLAWANG.COM – Aksi penyamaran polisi akhirnya membuahkan hasil. Jaringan narkotika skala besar di Musi Rawas berhasil dibongkar setelah transaksi sabu seberat ratusan gram digerebek aparat.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan sukses membongkar jaringan peredaran narkotika skala besar di wilayah Kabupaten Musi Rawas. Pengungkapan ini dilakukan lewat operasi penyamaran (undercover buy) pada Jumat (27/3/2026).
Lihat Juga: Kontrakan di Lahat Jadi “Sarang” Narkoba, Polisi Amankan Sabu dan Ganja dari Tersangka Muda
Lihat Juga: Tahanan Narkoba Empat Lawang Meninggal Dunia, Polisi Ungkap Kronologinya
Operasi yang digarap Unit 3 Subdit 2 ini mengarah ke transaksi sabu di Dusun III, Desa Anyar, Kecamatan Muara Lakitan. Dari penggerebekan tersebut, dua tersangka berinisial KM (50) dan RD (51), yang merupakan warga setempat, berhasil diamankan.
Keduanya ditangkap saat melakukan transaksi dengan anggota kepolisian yang menyamar sebagai pembeli. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sabu seberat bruto 303 gram dengan nilai transaksi mencapai Rp225 juta.
Namun, satu pelaku lain berinisial R yang diduga sebagai pengendali sekaligus pemilik rumah lokasi transaksi berhasil kabur lewat pintu belakang saat penggerebekan berlangsung. Saat ini, R telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selain itu, polisi juga masih memburu seorang pemasok berinisial MAT yang diduga menjadi sumber utama barang haram tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, transaksi bermula saat anggota polisi yang menyamar memesan sabu sebanyak 300 gram kepada R. Dalam prosesnya, R kemudian menghubungi KM untuk memenuhi permintaan tersebut. Selanjutnya, KM memerintahkan RD untuk mengambil barang dari pemasok MAT.
Setelah lokasi transaksi disepakati di rumah R, tim kepolisian langsung melakukan pengepungan. Sekitar pukul 16.00 WIB, saat KM menyerahkan paket sabu kepada petugas yang menyamar, polisi langsung melakukan penangkapan.
Barang bukti yang diamankan berupa tiga paket sabu dalam plastik klip transparan yang disimpan di dalam kantong plastik hitam.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, menyebut pengungkapan ini sebagai salah satu hasil terbesar dalam operasi undercover yang dilakukan pihaknya.
“Penyitaan 303 gram sabu dalam satu transaksi merupakan capaian besar dan menunjukkan kemampuan tim menembus jaringan hingga ke wilayah pedalaman,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai di dua tersangka yang telah diamankan. Pengejaran terhadap DPO R dan pemasok MAT masih terus dilakukan.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, juga menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi jaringan narkotika lainnya.
“Tidak ada jaringan yang terlalu besar untuk dibongkar. Ini bukti komitmen kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Lihat Juga: Kaget! Tahanan Kasus Narkoba Meninggal Mendadak, Penyebab Masih Teka-Teki
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 KUHP baru, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal enam tahun penjara.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif, uji laboratorium forensik, serta pengembangan kasus guna mengungkap seluruh jaringan peredaran narkotika tersebut. *
