EMPAT LAWANG, KABAREMPATLAWANG.COM – Usai memenangkan gugatan praperadilan dan dinyatakan bebas oleh hakim, Jimmi Suganda melaporkan balik oknum kepala desa (kades) yang sebelumnya menuduh dirinya terlibat perampokan.
Didampingi tim kuasa hukumnya, Jimmi Suganda mendatangi SPKT Polda Sumatera Selatan pada Rabu, 22 April 2026. Ia melaporkan dugaan intimidasi dan tindakan kekerasan yang dialaminya saat proses penangkapan.
Pilihan Redaksi
Praperadilan Kabulkan Gugatan, Jimi Suganda Dinyatakan Tidak Sah Ditangkap
Polisi Angkat Bicara Soal Jimmi Suganda: Hormati Putusan, Siap Buka Lagi Kasusnya
Jimmi mengaku diperlakukan tidak semestinya oleh oknum Kepala Desa di Kabupaten Empat Lawang. Sebelumnya, ia dituduh melakukan perampokan terhadap keluarga oknum kades tersebut.
Atas tuduhan itu, Jimmi sempat ditangkap bersama aparat dari Polres Empat Lawang dan ditahan.
Tidak terima, Jimmi bersama tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Dr. Saipuddin Zahri yang terdiri dari Riski Aprendi SH, Jonson Nadapdap SH, dan M. Maulana Kusuma W SH MH, mengajukan gugatan praperadilan.
Hasilnya, hakim Pengadilan Negeri Lahat menyatakan proses penangkapan dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh oknum penyidik Satreskrim Polres Empat Lawang tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dengan putusan tersebut, Kepolisian Resor Empat Lawang dinyatakan kalah dalam sidang praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap Jimmi Suganda, warga Desa Babatan.
Setelah dinyatakan bebas, Jimmi kemudian melaporkan LGR, oknum Kepala Desa Endalo, Kecamatan Lintang Kanan, ke SPKT Polda Sumsel.
Peristiwa ini bermula pada 7 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, saat Jimmi berada di gudang pepaya milik seorang saksi bernama Gunawan.
Saat itu, Jimmi yang tengah bekerja ditangkap oleh oknum kades bersama aparat kepolisian. Ia dituduh melakukan perampokan terhadap keluarga kades.
Jimmi juga mengaku mengalami tekanan agar mengakui perbuatan yang menurutnya tidak pernah dilakukan.
“Leher saya dicangking, dipukuli dan dipaksa untuk mengaku. Bilangnya, dimana kamu jual Hp dan motor itu. Saya bingung, karena saya memang tidak tahu. Kemudian dibawa ke Polres untuk diperiksa dan ditahan,” ungkap Jimmi.
Kuasa hukum Jimmi, Riski Aprendi, menyampaikan bahwa pihaknya melaporkan oknum kades atas dugaan pengancaman dan penyiksaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/592/IV/2026/SPKT Polda Sumatera Selatan.
Lihat Juga: Sidang Prapid Salah Tangkap Empat Lawang Ditunda, Rendi: Berkas Polisi Dinilai Tak Lengkap
Menurutnya, tindakan terlapor dinilai tidak berdasar dan merugikan kliennya secara hukum maupun nama baik.
“Klien kami Jimmi Suganda dituduh mencuri dan diserahkan ke polisi dan Syukur Alhamdulillah dibebaskan oleh pihak pengadilan atas petikan putusan pengadilan nomor 1/Pid. Pra/2028/PN Lahat. Jadi, atas kejadian tersebut klein kami merasa tidak senang dan nama baiknya tercoreng dan hari ini melapor ke polisi,” jelasnya.
Klarifikasi Kepala Desa
Sementara itu, Kepala Desa Endalo, Legar, memberikan klarifikasi terkait laporan yang ditujukan kepadanya. Ia membantah seluruh tuduhan yang disampaikan oleh Jimmi Suganda.
Dalam keterangannya kepada awak media pada Rabu (23/4/2026), Legar menyatakan bahwa laporan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat.
Ia juga menyampaikan keberatan atas tuduhan penganiayaan dan intimidasi yang dialamatkan kepadanya.
Sebagai respons, Legar meminta agar laporan tersebut dicabut dalam waktu tertentu sebagai bentuk penyelesaian.
“Jika tidak ada niat baik dalam waktu yang telah ditentukan, saya akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan balik yang bersangkutan atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik,” ujarnya.
Legar turut membantah berbagai tudingan, termasuk dugaan tindakan fisik maupun intimidasi. Ia menegaskan bahwa peristiwa tersebut tidak pernah terjadi.
Selain itu, ia juga menyoroti penyebaran informasi di media sosial yang dinilai merugikan reputasinya sebagai pejabat publik di tingkat desa.
Lihat Juga: Sidang Prapid Salah Tangkap Empat Lawang Ditunda, Rendi: Berkas Polisi Dinilai Tak Lengkap
Sebagai kepala desa, Legar menegaskan komitmennya untuk mengayomi masyarakat dan menjaga kondusivitas di wilayahnya.
Saat ini, persoalan tersebut masih berproses dan berpotensi diselesaikan melalui jalur hukum maupun pendekatan kekeluargaan, tergantung perkembangan selanjutnya. *
