EMPAT LAWANG, KABAREMPATLAWANG.COM – Sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Lahat mengabulkan permohonan pemohon atas nama Jimi Suganda.
Dalam amar putusannya, hakim tunggal menyatakan bahwa proses penangkapan yang dilakukan oleh Polres Empat Lawang dinilai cacat prosedural.
Pilihan Redaksi
Sidang Prapid Salah Tangkap Empat Lawang Ditunda, Rendi: Berkas Polisi Dinilai Tak Lengkap
Diduga Salah Tangkap, Warga Babatan Empat Lawang Alami Luka Lebam Saat Diamankan Polisi
Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa penangkapan terhadap Jimi Suganda tidak sah secara hukum, sehingga yang bersangkutan dinyatakan bebas.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdapat kekeliruan dalam proses administrasi dan prosedur hukum yang dilakukan pihak kepolisian, sehingga tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Kuasa hukum Jimi Suganda, Riski Apriandi, menyambut baik putusan tersebut. Ia menyampaikan bahwa keadilan akhirnya ditegakkan.
“Putusan ini membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah dan menjadi korban dari proses hukum yang tidak sesuai prosedur. Kami mengucapkan terima kasih kepada hakim yang telah memutus perkara ini secara objektif dan adil,” ujar Riski Apriandi.
Lihat Juga: Gerak Cepat Polisi, Pelaku Curas di Lintang Kanan Empat Lawang Diringkus Kurang dari 24 Jam
Ia juga berharap kejadian serupa tidak terulang kembali serta meminta agar aparat penegak hukum lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya agar tidak merugikan masyarakat.
Sementara itu, pihak Polres Empat Lawang belum memberikan keterangan resmi terkait putusan tersebut. *
