Polisi Tangkap Pengedar Sabu, 16 Paket Diamankan dari Rumah Bedeng di Lubuk Linggau

Hukrim, Sumsel230 Dilihat

LUBUK LINGGAU, KABAREMPATLAWANG.COM – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil.

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu setelah menindaklanjuti informasi akurat dari masyarakat.

Lihat Juga: Ibu Rumah Tangga di Muara Lakitan Diamankan Tim Elang Musi, 14,37 Gram Sabu Disita

Lihat Juga: Kurir Sabu Panik saat Lihat Polisi, Barang Bukti Dijatuhkan di Jalan Raya

Tersangka berinisial Y (37), warga Jalan Jend. Sudirman, Kelurahan Lubuk Linggau Ulu, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, diamankan pada Kamis (27/11/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.

Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan jajaran Polres Lubuk Linggau dalam memerangi “barang setan” yang dapat merusak generasi bangsa.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasatresnarkoba AKP M. Romi mengungkapkan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.

Berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkoba, tim Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman informasi.

Setelah memastikan keberadaan pelaku, petugas bergerak cepat menuju sebuah rumah bedeng di Jalan Cianjur, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II.

Di lokasi tersebut, tersangka Y berhasil diringkus tanpa perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menunjukkan adanya aktivitas peredaran narkotika. Barang-barang tersebut disita dari saku celana pelaku serta area sekitar lokasi penangkapan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni:

16 paket plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,17 gram

1 buah pipet plastik modifikasi yang digunakan sebagai alat sekop

1 lembar plastik klip kosong

Uang tunai Rp350.000, yang diduga hasil transaksi sabu

Sabu ditemukan di saku kanan celana tersangka, sementara uang tunai berada di saku kiri. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasatresnarkoba AKP M. Romi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba di wilayah Lubuk Linggau. Setiap laporan masyarakat akan direspons secara cepat dan dengan tindakan tegas.

“Narkotika adalah musuh bersama. Kami tidak akan berhenti melakukan penindakan. Setiap informasi, sekecil apa pun, akan kami tindaklanjuti.” ujar AKP Romi.

Ia juga mengapresiasi keberanian masyarakat yang telah melapor dan berharap kerja sama seperti ini dapat terus terjalin demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

Tersangka Y kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan dua pasal sekaligus, yaitu:

Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (tindak pidana mengedarkan), atau

Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (tindak pidana memiliki/menyimpan)

Lihat Juga: Kurir Sabu Simpan Barang Haram di Celana Boxer, Satres Narkoba Prabumulih Ringkus Pelaku Saat Operasi Sikat II Musi 2025

Kedua pasal tersebut mengancam tersangka dengan hukuman penjara yang cukup berat.

Dengan pengungkapan ini, Polres Lubuk Linggau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat. Upaya penegakan hukum akan terus ditingkatkan agar peredaran barang haram tersebut dapat ditekan semaksimal mungkin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *