Update Kasus Pagar Alam: Berkas Lengkap, Tersangka Segera Hadapi Sidang

Hukrim, Sumsel52 Dilihat

PAGAR ALAM, KABAREMPATLAWANG.COM – Proses hukum kasus dugaan perbuatan tidak pantas di Kota Pagar Alam terus berlanjut.

Pada Senin, 13 April 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, Satreskrim Polres Pagar Alam resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Pagar Alam.

Pilihan Redaksi

Kasus Pelecehan di Pagar Alam Berbalik Arah, Korban Ikut Jadi Tersangka

Buron 6 Bulan, Paman Bejat Cabuli Keponakan 7 Tahun Ditangkap Polisi

Korban Rugi Rp95 Juta, Penipu Properti di Prabumulih Akhirnya Diciduk Polisi

Langkah ini menandakan bahwa kasus tersebut sudah memasuki tahap lanjutan dan siap untuk diproses di persidangan.

Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Heriyanto, S.H didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur, Amd.Kep, S.H menyampaikan,
“Alhamdullilah berkas laporan Polisi Nomor: LP/B-252/XII/2025/SPKT/ Polres Pagar Alam / Polda Sumatera Selatan tanggal 08 Desember 2025 Pelapor Sdri Rani Andrieni dinyatakan lengkap(P-21).”

Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 30 November 2025 sekitar pukul 09.30 WIB di Kantor Pos Kota Pagar Alam, yang berlokasi di Jalan Kapten Sanap, Kelurahan Beringin Jaya, Kecamatan Pagar Alam Utara.

Dalam kasus tersebut, seorang pria berinisial UB (35), yang merupakan atasan di lingkungan kerja, diduga melakukan tindakan tidak pantas terhadap bawahannya. Situasi hubungan kerja antara keduanya menjadi salah satu faktor penting dalam perkara ini.

Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami dampak secara psikis.

Tersangka dikenakan pasal terkait dugaan perbuatan tidak pantas sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang tentang Tindak Kekerasan Seksual.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, aparat kepolisian menyatakan bahwa alat bukti dalam perkara ini telah memenuhi syarat. Hal itu membuat berkas dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.

Lihat Juga: Diduga Cabuli Bocah 11 Tahun, Oknum Mantan Anggota DPRD Sumsel Dilaporkan ke Polisi

Dalam proses Tahap II, tersangka beserta barang bukti telah diterima oleh pihak kejaksaan dalam kondisi lengkap dan baik. Seluruh kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar.

Selanjutnya, proses hukum akan dilanjutkan oleh pihak kejaksaan hingga ke tahap persidangan. *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *