Kasus Pelecehan di Pagar Alam Berbalik Arah, Korban Ikut Jadi Tersangka

Hukrim, Sumsel108 Dilihat

PAGAR ALAM, KABAREMPATLAWANG.COM — Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang kepala kantor pos berinisial UB (35) di Pagar Alam, Sumatera Selatan, kini berkembang menjadi perkara saling lapor.

Tidak hanya sang atasan yang telah ditetapkan sebagai tersangka, korban yang merupakan bawahan sekaligus mahasiswi magang berinisial RA (24) juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara berbeda namun saling berkaitan.

Pilihan Redaksi

HP Ditinggal Sebentar, Foto Pribadi Disikat! Mahasiswa di Pagar Alam Jadi Tersangka

Bejat! Pria di Prabumulih Tega Cabuli Anak Kandung, Ditangkap Tanpa Perlawanan

Kenalan di Medsos Berujung Petaka, Gadis 12 Tahun di Prabumulih Jadi Korban Pencabulan

UB lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada 7 Februari 2026. Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang telah dilayangkan sejak Desember 2025.

“Perkara tersebut berawal dari laporan polisi tertanggal 8 Desember 2025 terkait dugaan perbuatan cabul terhadap RA yang dilakukan oleh seorang atasan terhadap bawahannya di salah satu kantor layanan publik di Kota Pagar Alam,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pagar Alam, Iptu Herianto.

Namun, perkara tidak berhenti di situ. Dalam perkembangan berikutnya, RA diduga mengakses ponsel milik atasannya, UB, tanpa izin pada Kamis, 23 Oktober 2025 sekitar pukul 15.16 WIB di Kantor Pos KCP Kota Pagar Alam. Saat itu, UB meninggalkan telepon genggamnya di meja pelayanan.

RA kemudian diduga membuka ponsel tersebut setelah mengetahui kata sandi dari rekannya. Ia selanjutnya membuka galeri dan mendokumentasikan isi folder yang berisi foto pribadi, lalu mengirimkannya kepada pihak lain.

Atas dugaan tersebut, UB melaporkan balik RA ke pihak kepolisian. Laporan itu diproses hingga akhirnya RA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan akses ilegal dan penyebaran informasi tanpa izin berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada 25 Maret 2026.

“Tersangka RA dilakukan penahanan dan saat ini dalam proses penyidikan yang masih terus berjalan. Untuk motif tersangka menyebarkan folder pribadi korban masih kita dalami,” jelasnya.

RA diketahui merupakan mahasiswi magang di Kantor Pos Pagar Alam yang saat itu diminta membantu persiapan pembagian bantuan. UB sebagai atasan mengajak korban masuk ke salah satu ruangan penyimpanan brankas dengan alasan membantu pekerjaan.

Di dalam ruangan tersebut, UB diduga melakukan tindakan pelecehan terhadap korban. RA yang ketakutan langsung berteriak meminta pertolongan hingga pelaku menghentikan aksinya.

“Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma psikologis dan ketakutan untuk kembali menjalani aktivitas kerja,” jelasnya.

Dalam penanganan kasus dugaan pelecehan tersebut, polisi telah memeriksa tujuh orang saksi. Sejumlah barang bukti juga diamankan untuk memperkuat proses pembuktian.

“Sejumlah barang bukti penting berupa rekaman video dan pakaian korban maupun tersangka turut diamankan guna memperkuat pembuktian,” jelasnya.

Penetapan RA sebagai tersangka memicu reaksi dari masyarakat dan mahasiswa di Pagar Alam. Aliansi Pemuda dan Masyarakat Pagar Alam menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor pos pada Minggu, 5 April 2026.

“Kami sengaja menggelar aksi untuk memberitahu masyarakat adanya kasus pelecehan seksual. Di mana korban pelecehan kini ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan pencurian data dan UU ITE,” ungkap Koordinator aksi di Kantor Pos Pagar Alam, Hansen Pebriansyah.

Hal senada disampaikan Ketua HMI Cabang Pagar Alam, Arento Septiar. Ia menilai korban seharusnya mendapatkan perlindungan hukum, bukan justru menjadi tersangka.

“Apakah sistem hukum kita sungguh hadir untuk melindungi korban atau justru tanpa sadar ikut menciptakan rasa takut bagi korban,” ungkap Arento.

Dengan demikian, dalam rangkaian perkara ini, kedua pihak sama-sama berhadapan dengan hukum dalam kasus yang berbeda. UB menjadi tersangka dalam dugaan pelecehan seksual, sementara RA menjadi tersangka dalam dugaan pelanggaran terkait akses perangkat dan distribusi konten.

Lihat Juga: Paman 64 Tahun di Muba Diduga Cabuli Keponakan 15 Tahun, Korban Akhirnya Speak Up

Pihak kepolisian menyatakan kedua perkara tersebut ditangani secara terpisah sesuai dengan laporan yang diterima. Proses hukum masih terus berjalan untuk mengungkap fakta secara menyeluruh.

“Keduanya sama-sama dilakukan penahanan dalam kasus berbeda,” ungkap Kasi Humas Polres Pagar Alam, Iptu Mansyur. *

 

 

Sumber: IDN Times

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *