PRABUMULIH, KABAREMPATLAWANG.COM – Aksi pelarian pelaku pencurian yang sempat meresahkan warga akhirnya berhasil dihentikan.
Seorang pria berinisial EL (25), yang diduga terlibat dalam kasus pembobolan rumah di Desa Karang Bindu, Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT), Kota Prabumulih, berhasil diamankan oleh tim opsnal Polsek Rambang Kapak Tengah.
Pilihan Redaksi
Tiga Remaja di Prabumulih Diamankan Polisi Terkait Kasus Pembobolan Toko
Residivis Nggak Kapok! Bobol Bengkel Tengah Malam, Uang Curian Dipakai Miras dan Judol
Motor Beat Street Raib Digondol Maling, Rumah Dinas Manajer PTPN di OKU Dibobol Maling
Pelaku yang merupakan warga setempat itu ditangkap di wilayah Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, pada Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 17.30 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan dari korban.
Korban dalam kasus ini adalah Martomi (36), yang sebelumnya melaporkan kejadian pencurian yang dialaminya ke SPKT Polsek Rambang Kapak Tengah.
Dalam laporannya, Martomi menyebutkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 13 April 2026, saat rumahnya dibobol oleh pelaku.
Menurut keterangan korban, pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara merusak pintu samping, lalu mengambil sejumlah barang berharga.
“Pelaku masuk dengan merusak pintu samping rumah, lalu mengambil handphone Samsung Galaxy A32 dan Samsung Galaxy Tab A9 milik korban,” ungkap korban kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Rambang Kapak Tengah, Wendy Kurniawan, langsung menurunkan tim opsnal “Sunyi Senyap Reborn” yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, M Agustino.
Tim kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku beserta lokasi persembunyiannya.
Tanpa menunggu lama, tim langsung melakukan penangkapan di lokasi yang telah diketahui. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan.
“Pelaku berinisial EL kami tangkap tanpa perlawanan di wilayah Kelurahan Karang Raja,” ungkap Kapolres Prabumulih, Bobby Kusumawardhana, melalui Kapolsek RKT.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa dua perangkat elektronik milik korban.
“Barang buktinya juga sudah kita sita dan kita amankan yakni Galaxy Samsung A9 dan Galaxy Samsung A32,” imbuh Kapolsek seraya mengatakan saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Rambang Kapak Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya.
Lihat Juga: Bobol Rumah di Gunung Ibul, Pelaku Pencurian Dibekuk Tim TEKAB Polres Prabumulih
Atas perbuatannya, EL telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal pencurian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama lima tahun,” tegas Kapolsek. *
