Mobil BUMDes Dipakai Saat Aksi Demo, Wali Kota Murka dan Perintahkan Penarikan

Pemerintahan, Sumsel14 Dilihat

PRABUMULIH, KABAREMPATLAWANG.COM – Mobil operasional Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sinar Rambang yang terekam berada di tengah aksi demonstrasi di depan Kantor Pertamina EP pada Selasa (21/4/2026) memicu perhatian serius Wali Kota Prabumulih, H. Arlan.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota yang akrab disapa Cak Arlan langsung mengambil langkah cepat setelah foto dan video kendaraan desa tersebut beredar luas di media sosial. Ia menilai penggunaan fasilitas desa di luar fungsi semestinya tidak dapat ditoleransi.

Pilihan Redaksi

Ramai Isu Mobil Dinas Baru, Pemkab Empat Lawang Tegaskan Sudah Dibatalkan

Mobil Dinas Dibawa Mudik Lebaran, Ini Kata Joncik

Terbuka untuk Umum! Muratara Akan Lelang 15 Kendaraan Dinas, 8 Ambulans Ikut Dilepas

Pada Rabu (22/4/2026), Cak Arlan secara tegas memerintahkan penarikan mobil tersebut, serta memanggil Kepala Desa Sinar Rambang beserta seluruh perangkat desa untuk dimintai klarifikasi.

“Begitu melihat mobil itu, langsung Cak tarik dan Cak panggil seluruh perangkat desa serta Kepala Desanya,” tegasnya usai pelantikan pengurus GOW Prabumulih.

Cak Arlan juga mengaku sempat meluapkan kekecewaannya kepada pihak desa. Ia menegaskan bahwa kendaraan operasional BUMDes seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan pemberdayaan ekonomi dan pelayanan masyarakat, bukan untuk kepentingan di luar fungsi tersebut.

Berdasarkan hasil klarifikasi sementara, mobil tersebut diketahui dipinjam tanpa prosedur yang jelas. Pihak peminjam diduga tidak menjelaskan secara rinci tujuan penggunaan kendaraan kepada perangkat desa.

“Mobil itu dipinjam, tapi tidak dijelaskan untuk apa. Langsung dibawa saja,” ujarnya.

Meski demikian, Cak Arlan menyebut perangkat desa mengaku tidak mengetahui bahwa kendaraan tersebut akan digunakan untuk kegiatan demonstrasi.

Lihat Juga: Gas Melon Diselundupkan ke Lahat? Polisi Amankan Mobil Berisi 55 Tabung LPG Subsidi, Dua Pelaku Diamankan

Saat ini, kasus tersebut telah ditangani oleh Inspektorat Kota Prabumulih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, guna memastikan adanya dugaan kelalaian dalam pengelolaan aset desa.

“Hal seperti ini tidak boleh terulang lagi. Untuk sanksi, sepenuhnya akan diproses oleh Inspektorat,” pungkasnya. *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *