Dua tersangka diduga pengedar narkoba di tangkap polisi. (Humas Polres Empat Lawang/Kabarempatlawang.com)
KABAREMPATLAWANG.COM – Satresnarkoba Polres Empat Lawang berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika sesuai Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Penangkapan dilakukan setelah menerima Laporan Polisi nomor LP/A-02/I/2024/SPKT.SAT RESNARKOBA/POLRES EMPAT LAWANG/POLDA SUMSEL, pada tanggal 11 Januari 2024.
Baca Juga:
Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diringkus Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Saat Patroli di Daerah 3C
MANTAP!!!, Jual Narkoba di Depan Rumah Warga, Akhirnya Nasibnya Begini
Peristiwa terjadi pada Hari Kamis, 11 Januari 2024, sekitar pukul 05.30 WIB di sebuah rumah Desa Talang Randai, Kecamatan Pasemah Air Keruh, Kabupaten Empat Lawang.
Dua pelaku yang berhasil diamankan adalah Ade Candra (45) dan Ade Apriansyah (26).
Barang bukti yang berhasil disita dalam operasi ini melibatkan 14 paket narkotika golongan I jenis shabu, dengan berat bruto mencapai 4,20 gram. Selain itu, dua unit handphone juga turut disita sebagai barang bukti.
“Proses penangkapan ini dipicu oleh informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya tindak pidana narkotika di daerah Talang Randai,” kata Kapolres Empat Lawang melalui Kasi Humas Polres Empat Lawang, IPTU Salpia Waldi.
Baca Juga:
Dua Tersangka Pemuja Barang Haram Diringkus Polisi, Ini Tampangnya!
Menindaklanjuti laporan tersebut, lanjut IPTU Salpia, anggota opsional Satresnarkoba segera merespons dan melakukan penggerebekan di rumah yang sering diindikasikan sebagai tempat kegiatan tersebut.
“Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba bersama anggota opsional. Dalam penggeledahan rumah dan badan, ditemukan 14 paket yang diduga narkotika jenis shabu di bawah kipas angin dalam rumah terduga pelaku Ade Candra,” jelas Salpia.
Pelaku mengakui kepemilikan barang bukti tersebut, dan selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Ruang Satresnarkoba Polres Empat Lawang untuk pemeriksaan lebih lanjut. ***
Baca Juga:
Ada Apa? Orang Nomor Satu di Wilayah Hukum Mapolres Mura Datangi Ponpes Syifaul Janan
(Fir/AL/Rls)
