Pengedar Ekstasi Ditangkap di Lahat, Polisi Sita 97 Pil Bentuk Boneka

Hukrim, Sumsel247 Dilihat

LAHAT, KABAREMPATLAWANG.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lahat kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial SCG (51), warga Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Lahat, ditangkap pada Rabu (2/7/2025) sekitar pukul 01.00 WIB, karena diduga mengedarkan narkotika jenis pil ekstasi.

Lihat Juga: Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diringkus Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Saat Patroli di Daerah 3C

Lihat Juga: MANTAP!!!, Jual Narkoba di Depan Rumah Warga, Akhirnya Nasibnya Begini

Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan RE. Martadinata, Kelurahan Bandar Agung, yang selama ini dicurigai sebagai lokasi transaksi narkoba. Berdasarkan laporan masyarakat, Satres Narkoba kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian intensif di lokasi tersebut.

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kanit Idik II, IPDA Riko Firnando, S.H., di bawah komando Kasat Narkoba, IPTU L.A.E. Tambunan, S.H., M.H. Saat digerebek, tersangka SCG tidak bisa mengelak saat petugas menemukan barang bukti berupa:

97 butir pil tablet warna oranye berbentuk boneka Labubu, dengan berat bruto 37,30 gram

6 butir pil kapsul warna oranye dan pink, berat bruto 3,11 gram

Satu wadah plastik

Satu unit handphone OPPO A31 warna merah

Satu potong celana pendek warna hijau yang dikenakan tersangka

Seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Lahat untuk penyidikan lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polres Lahat menjelaskan bahwa tersangka diduga kuat merupakan pengedar narkoba dan akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.

Lihat Juga: Awal Tahun 2023 Sudah 6 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Diciduk Polres Musi Rawas

Lihat Juga: Aksi Nekat Pengedar Sabu Terbongkar! Diringkus Usai Buang Barang Bukti

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Res Narkoba menegaskan, “Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran gelap narkotika. Setiap laporan dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius.”

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti masih diamankan di Mapolres Lahat. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *