LAHAT, KABAREMPATLAWANG.COM – Sidang kasus dugaan korupsi kegiatan fiktif proyek pembuatan peta desa Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel), digelar di Pengadilan Tipikor PN Kelas IA Palembang, Kamis (4/9/2025).
Darul Effendi, mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lahat, duduk sebagai terdakwa.
Lihat Juga: Kejari Lahat Tetapkan Eks Ketum KONI Kalsum Barefi Tersangka Korupsi Rp1,76 Miliar
Lihat Juga: Belum Ada Tersangka, Kejati Sumsel Sita Rp 506 Miliar Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank BUMN
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat menyebut, terdakwa Darul Effendi telah merugikan negara sebesar Rp4,1 miliar. Terdakwa juga sempat menerima aliran dana sebesar Rp80 juta, namun uang tersebut sudah dikembalikan kepada penyidik Kejari Lahat.
Selain Darul Effendi, pihak swasta dari PT Citra Data Indonesia, Angga Muharram, juga didakwa terlibat dalam proyek fiktif itu. Ia turut dihadirkan JPU di Pengadilan Tipikor untuk mendengarkan pembacaan dakwaan.
Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan kasus dugaan korupsi ini bermula dari program pembuatan peta desa yang dibiayai APBD Kabupaten Lahat tahun 2023. Proyek tersebut direncanakan untuk 244 desa dengan melibatkan pihak swasta, yakni CV Citra Data Indonesia yang dikaitkan dengan terdakwa Angga Muharram.
Pemerintah daerah mengalokasikan dana sekitar Rp8,5 miliar, dengan anggaran Rp35 juta untuk setiap desa. Namun, realisasi di lapangan jauh dari harapan.
Atas perbuatannya, JPU menjerat Darul Effendi dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18, atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Angga Muharram didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
“Sejumlah desa mengaku tidak pernah menerima hasil nyata dari proyek tersebut. Bahkan, pembuatan peta desa hanya sebatas formalitas administrasi di atas kertas tanpa ada output yang benar-benar bisa dimanfaatkan,” ujar JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Sangkot Lumban Tobing, Kamis (4/9/2025).
Setelah mendengarkan dakwaan JPU, terdakwa Darul Effendi menyatakan keberatan dan berencana mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya. Sementara terdakwa Angga Muharram memilih tidak mengajukan keberatan. ***
