Kejari Geledah DLH Lubuklinggau, Dua Boks Bukti Disita

Hukrim, Sumsel322 Dilihat

LUBUKLINGGAU, KABAREMPATLAWANG.COM – Kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Lubuklinggau makin terang benderang.

Setelah memeriksa sejumlah saksi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau kini tancap gas dengan melakukan penggeledahan langsung di kantor DLH.

Lihat Juga: Korupsi Dana Desa APAR, Aprizal Divonis 16 Bulan Penjara

Penggeledahan dilakukan di Kantor DLH yang berlokasi di Jalan Soekarno, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara I. Aksi ini berlangsung cukup lama, sekitar 2,5 jam, dimulai pukul 10.00 WIB hingga 12.30 WIB, pada Selasa, 3 Februari 2026.

Kegiatan penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lubuklinggau, Willy Pramudiya. Tim penyidik menyisir sejumlah ruangan untuk mencari barang bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tersebut.

Hasilnya, penyidik mengamankan dua boks besar berisi berbagai barang bukti penting. Barang bukti tersebut meliputi dokumen administrasi hingga CPU komputer yang diduga kuat berkaitan dengan kasus yang sedang ditangani.

Lihat Juga: Kejari Pagar Alam Kembali Tetapkan Dua Tersangka Baru Korupsi Pelebaran Jalan Ratu Seriun

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Armein, yang didampingi Kasi Pidsus Willy Pramudiya, menegaskan bahwa langkah penggeledahan ini merupakan bentuk jawaban atas pertanyaan dan perhatian publik terhadap perkembangan kasus tersebut.

“Hari ini kami menjawab serangkaian pertanyaan dari masyarakat terkait perkembangan dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Lingkungan Hidup,” ujar Armein.

Ia juga memastikan bahwa seluruh proses penggeledahan dilakukan secara sah dan sesuai prosedur hukum. Penggeledahan tersebut berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau nomor PRINT: 01/L.6.11/FB1/01/2026 serta penetapan izin geledah dari Pengadilan Negeri Lubuklinggau Nomor 18/Pidsus Geledah/2026/PN Lubuklinggau.

Perkara ini sendiri berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan DLH Kota Lubuklinggau untuk tahun anggaran 2023 dan 2024.

Menurut Armein, selama proses penggeledahan, tim penyidik juga menemukan sejumlah kejanggalan. Beberapa dokumen penting yang seharusnya ada justru tidak ditemukan di lokasi.

“Kami menemukan kendala karena banyak dokumen yang tidak ada. Apakah itu sengaja dihilangkan atau tidak, tentu akan kami telusuri lebih lanjut,” tegasnya.

Lihat Juga: Pelarian Kades Permata Baru Berakhir, Alamsyah Ditangkap di NTB Kasus Korupsi Dana Desa Rp388 Juta

Kejaksaan Negeri Lubuklinggau memastikan proses penyidikan kasus ini akan terus berlanjut hingga tuntas. Aparat penegak hukum juga mengimbau seluruh pihak terkait agar bersikap kooperatif dan tidak menghambat proses hukum yang sedang berjalan.

Kalau mau paket lengkap (judul menarik, versi radio, caption medsos, atau Meta SEO), tinggal bilang ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *