EMPAT LAWANG, KABAREMPATLAWANG.COM — Menyikapi putusan praperadilan atas gugatan perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang diajukan oleh kuasa hukum tersangka Jimmi Suganda, pihak Polres Empat Lawang menyatakan menghormati sepenuhnya hasil putusan tersebut.
Pernyataan ini disampaikan oleh Pelaksana Harian (Plh) Kasat Reskrim Polres Empat Lawang IPTU EKO SETIAWAN., SH., M.Si. yang mewakili Kapolres Empat Lawang.
Pilihan Redaksi
Praperadilan Kabulkan Gugatan, Jimi Suganda Dinyatakan Tidak Sah Ditangkap
Sidang Prapid Salah Tangkap Empat Lawang Ditunda, Rendi: Berkas Polisi Dinilai Tak Lengkap
Ia menegaskan bahwa putusan praperadilan merupakan bagian dari mekanisme hukum sebagai sarana check and balance terhadap kinerja penyidik.
“Pada prinsipnya kami menghormati putusan praperadilan tersebut sebagai bentuk pengawasan dan keseimbangan dalam proses penegakan hukum. Hal ini juga menjadi bahan evaluasi bagi kami dalam pelaksanaan tugas ke depan,” ujarnya dalam keterangan resmi di grop wa percepatan informasi media. Senin, (6/4/26)
Lebih lanjut disampaikan, Polres Empat Lawang bakal gerak cepat menindaklanjuti putusan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pihaknya juga akan melakukan pembenahan serta melengkapi administrasi penyidikan yang masih diperlukan.
Lihat Juga: Diduga Salah Tangkap, Warga Babatan Empat Lawang Alami Luka Lebam Saat Diamankan Polisi
“Ke depan, kami akan melengkapi administrasi yang ada. Apabila nantinya ditemukan novum atau bukti baru, maka tidak menutup kemungkinan perkara tersebut akan dibuka kembali sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tambahnya.
Polres Empat Lawang juga menegaskan komitmennya untuk tetap profesional, transparan, dan akuntabel dalam setiap proses penegakan hukum, demi memberikan kepastian serta rasa keadilan bagi masyarakat. *
