Dua Pemuda Pelaku Jambret Emak-Emak di Tangkap Polisi, Ini Ancaman Hukumannya

Hukrim, Sumsel167 Dilihat
Dua Pemuda Pelaku Jambret Emak-Emak di Tangkap Polisi. (Poto: Humas Polres Empat Lawang / Kabarempatlawang.com)

KABAREMPATLAWANG.COM – Polsek Pendopo, Polres Empat Lawang, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Desa Gunung Merasa Baru, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang.

Kejadian ini tercatat dalam Laporan Polisi/B – 01/I/2024/SPKT SEK PDP/RES EMPAT LAWANG/POLDA SUMSEL pada tanggal 3 Januari 2024.

Baca Juga:

Massa Berhasil Tangkap Pelaku Curat di Desa Kemang Manis: Satu Diamuk, Dua DPO

Polsek Megang Sakti dan Tim Landak Satreskrim Polres Mura Berhasil Tangkap Pelaku Curat

Kapolres Empat Lawang, AKBP Dodi, melalui Kasi Humas Polres Empat Lawang, IPTU Salpia Waldi, mengungkapkan bahwa tim gabungan Polsek Pendopo dan unit Pidum Satreskrim Polres Empat Lawang berhasil menangkap dua pelaku, yaitu Viki Dwi Samudra (17 tahun) dan Haji Nasar Saputra (17 tahun), pada Senin, 15 Januari 2024, sekitar pukul 23.30 WIB.

“Penangkapan dilakukan di rumah pelaku di Desa Gunung Merasa Baru dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Pendopo,” kata IPTU Salpia Waldi.

Salpia menambahkan bahwa selama penangkapan, tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Oppo A16 warna hitam kristal dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BG 3932 BAT, yang digunakan sebagai alat kejahatan.

“Pelaku Viki Dwi Samudra dan Haji Nasar Saputra kini diamankan di Polsek Pendopo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara,” tegasnya.

Baca Juga:

Satu Dari Tiga Pelaku Curat Diamankan Polisi, Dua Pelaku Lainya DPO, Ini Tampangnya!

Sebelumnya, lanjut Salpia, pada sekitar pukul 16.30 WIB, Selasa, 2 Januari 2024, di Desa Gunung Merasa Baru, dua pelaku, Viki Dwi Samudra dan Haji Nasar Saputra, beraksi dengan memepet dan menarik paksa tas korban, Asni Yusepa (38 tahun), warga Desa Muara Pinang Lama, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang.

“Tas tersebut berisi 1 unit handphone merk Oppo A16 warna hitam kristal, 2 cincin emas seberat 2 gram, uang tunai Rp. 1.950.000, dan kartu ATM Bank Sumsel,” tukasnya. ***

Baca Juga:

Berhasil! Kepolisian Sektor Pendopo Ungkap Pencurian Berat di Desa Muara Lintang Lama: Pelaku Ditangkap Tanpa Perlawanan

 

 

(Fir/AL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *