Ayah di Musi Rawas Perkosa Anak Kandung Sejak 2024, Terancam Hukuman Berat

Hukrim, Sumsel349 Dilihat

MUSI RAWAS, KABAREMPATLAWANG.COM – Seorang ayah di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, berinisial AL (35), tega memerkosa anak kandungnya yang masih berusia 15 tahun. Aksi bejat tersebut diketahui telah dilakukan pelaku sejak tahun 2024.

Aksi terakhir dilakukan di rumah pelaku yang berada di Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, pada Selasa (30/12/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat ini, pelaku telah berhasil ditangkap pihak kepolisian.

Lihat Juga: Kasus Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik Terhadap Guru di Prabumulih Terungkap, Pelaku Ditangkap

Kapolsek Muara Kelingi, Iptu M Nur Hendra, menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi saat korban sedang tertidur di dalam kamarnya. Tersangka tiba-tiba masuk ke kamar korban dan langsung menindihnya.

“Saat itu tersangka langsung menarik celana korban dan sambil mengancam dengan perkataan ‘jangan cerita dengan keluargaku, kalau cerita saya pastikan kamu tidak ada di dunia lagi’. Akibat perkataan tersebut, korban merasa takut dan hanya bisa pasrah,” katanya, dikutip dari detikSumbagsel, Kamis (8/1/2026).

Setelah kejadian tersebut, lanjut Hendra, korban yang sudah tidak tahan dengan perbuatan ayah kandungnya akhirnya menceritakan kejadian itu kepada bibinya.

“Setelah mengetahui hal tersebut, bibi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Kelingi dan kami melakukan lidik terhadap tersangka,” ujarnya.

Lihat Juga: Tega! Pria Asal OKI Cabuli Anak Berkebutuhan Khusus di Prabumulih

Pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, tersangka datang ke Polsek Muara Kelingi dengan didampingi oleh kepala desa untuk menyerahkan diri.

“Setelah tersangka mengakui perbuatannya, ia pun kami amankan dan langsung kami bawa ke Polres Musi Rawas untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Musi Rawas, Ipda Gita Loris, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, tersangka telah melakukan perbuatan tersebut sejak tahun 2024.

“Tindak pidana persetubuhan yang dilakukan tersangka ini sudah terjadi sejak tahun 2024 dan sudah berulang kali dilakukan olehnya. Jadi korban sudah dilecehkan oleh tersangka saat ia masih duduk di bangku sekolah dasar kelas 6 hingga di bangku SMP kelas 1,” katanya.

Gita menjelaskan, motif tersangka melakukan perbuatan bejat tersebut karena sudah lama hidup sendiri setelah bercerai dengan istrinya.

“Dia sudah bercerai dengan istrinya sejak korban di bangku sekolah dasar kelas 2. Jadi mantan istrinya sudah menikah lagi di Lampung dan tersangka tetap di Lakitan dan tinggal bersama korban dan pamannya yang lumpuh,” ungkapnya.

Lihat Juga: Bejat! Kakak Ipar di Semendo Perkosa Adik Ipar, Kini Serahkan Diri ke Polisi

“Dikarenakan sudah lama sendirian tersebutlah akhirnya ia justru melampiaskan nafsunya terhadap anak kandungnya sendiri,” sambungnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *