PRABUMULIH, KABAREMPATLAWANG.COM – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Prabumulih melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang menghebohkan warga Kelurahan Gunung Ibul.
Kasus ini melibatkan seorang pria berinisial MA alias Mamat (23), warga Desa Celikah, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), yang diduga melakukan perbuatan bejat terhadap korban RR (13), seorang anak dengan kondisi keterbelakangan mental.
Lihat Juga: Kasus Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik Terhadap Guru di Prabumulih Terungkap, Pelaku Ditangkap
Peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Selasa malam, 6 Januari 2026, sekitar pukul 19.00 WIB. Lokasi kejadian berada di sebuah rumah milik warga berinisial RZ dan MN di Kecamatan Prabumulih Timur.
Saat kejadian, tersangka dan korban berada di lokasi yang sama. Kondisi rumah yang dalam keadaan sepi dimanfaatkan oleh tersangka untuk melancarkan niat jahatnya terhadap korban yang tidak berdaya.
Berdasarkan kronologis kejadian, tersangka menarik paksa tangan korban RR untuk masuk ke dalam salah satu kamar di rumah tersebut.
Di dalam kamar yang tertutup, tersangka kemudian memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami istri. Setelah melakukan perbuatan bejatnya selama beberapa menit, tersangka meninggalkan bekas sperma pada sebuah kain lap yang berada di dalam kamar sebagai salah satu petunjuk kejadian.
Lihat Juga: Bejat! Kakak Ipar di Semendo Perkosa Adik Ipar, Kini Serahkan Diri ke Polisi
Kasus ini terungkap keesokan harinya, Rabu, 7 Januari 2026, ketika ibu kandung korban berinisial YS merasa cemas karena anaknya tidak kunjung pulang ke rumah.
YS kemudian melakukan pencarian di sekitar lingkungan Kelurahan Gunung Ibul dan menanyakan keberadaan putrinya kepada warga sekitar. Informasi penting diperoleh dari seorang saksi balita yang melihat korban berada di rumah milik saksi RZ.
Kecurigaan YS semakin menguat setelah ia mendatangi lokasi tersebut dan mendapatkan informasi bahwa korban tidur di dalam satu ruangan bersama tersangka Mamat.
Tanpa menunggu lama, YS segera menghubungi petugas Bhabinkamtibmas, Aipda Asal, serta Ketua RT setempat untuk melakukan pengecekan langsung ke rumah tersebut guna memastikan kondisi dan keselamatan anaknya yang berkebutuhan khusus.
Saat dilakukan interogasi singkat di lokasi oleh petugas kepolisian dan warga, korban RR mengaku telah disetubuhi oleh tersangka.
Mendengar pengakuan tersebut, emosi warga sempat tersulut. Namun berkat kesigapan aparat kepolisian, tersangka Mamat berhasil diamankan dari amukan massa dan langsung dibawa ke Polsek Prabumulih Timur sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polres Prabumulih.
Di hadapan penyidik, pelaku mengaku telah melakukan perbuatannya sebanyak tiga kali.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, di antaranya kaos oblong merah bergambar boneka, celana pendek berwarna pink, serta pakaian dalam korban.
Barang bukti tersebut akan digunakan untuk memperkuat proses penyidikan dan melengkapi berkas perkara di persidangan.
Lihat Juga: Bejat! Pria di Prabumulih Tega Cabuli Anak Kandung, Ditangkap Tanpa Perlawanan
Atas perbuatannya, tersangka MA alias Mamat dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Pihak kepolisian menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, terlebih korban merupakan penyandang disabilitas intelektual yang seharusnya mendapatkan perlindungan penuh.






