LAHAT, KABAREMPATLAWANG.COM – Kasus dugaan tindak pidana terhadap anak kembali menjadi perhatian serius di Kabupaten Lahat.
Seorang pria berinisial KHS (23) berhasil diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lahat setelah dilaporkan oleh keluarga korban.
Lihat Juga: Kenalan di Medsos Berujung Petaka, Gadis 12 Tahun di Prabumulih Jadi Korban Pencabulan
Lihat Juga: Paman 64 Tahun di Muba Diduga Cabuli Keponakan 15 Tahun, Korban Akhirnya Speak Up
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 24 Maret 2026 sekitar pukul 02.30 WIB. Berdasarkan laporan polisi, terduga diduga masuk ke rumah korban melalui jendela kamar, lalu membujuk korban yang masih berusia 15 tahun. Korban yang berada dalam tekanan tidak langsung melaporkan kejadian tersebut.
Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH menjelaskan bahwa pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan dari keluarga korban.
“Setelah menerima laporan, Unit PPA langsung melakukan penyelidikan, mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti. Dalam waktu singkat, terduga berhasil kami amankan tanpa perlawanan,” jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara serius sesuai dengan undang-undang perlindungan anak yang berlaku. Selain proses hukum terhadap pelaku, pihak kepolisian juga memastikan korban mendapatkan pendampingan.
“Kami juga memberikan pendampingan psikologis kepada korban guna membantu pemulihan kondisi mental pascakejadian,” tambahnya.
Pihak Polres Lahat menegaskan komitmennya dalam menangani setiap kasus yang berkaitan dengan anak secara profesional dan tegas.
Lihat Juga: Tega! Pria Asal OKI Cabuli Anak Berkebutuhan Khusus di Prabumulih
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat akan pentingnya pengawasan terhadap anak serta menjaga keamanan lingkungan. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi kekerasan atau tindakan mencurigakan terhadap anak.
Saat ini, terduga dijerat dengan pasal terkait perlindungan anak dan masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. *
