EMPAT LAWANG, KABAREMPATLAWANG.COM – Aparat kepolisian mengamankan seorang warga berinisial PS (30), yang merupakan petani asal Desa Pekan Selasa, Kecamatan Pendopo Barat, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.
Penindakan dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Empat Lawang pada Jumat (17/4/2026) setelah adanya laporan dari masyarakat.
Pilihan Redaksi
Kontrakan di Lahat Jadi “Sarang” Narkoba, Polisi Amankan Sabu dan Ganja dari Tersangka Muda
Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkotika di Empat Lawang, Sita Sabu, Ganja dan Senpi Rakitan
Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan puluhan tanaman yang diduga ganja yang ditanam di dalam rumah menggunakan berbagai wadah sederhana, seperti polybag hingga ember bekas.
Tanaman tersebut memiliki tinggi bervariasi dan diperkirakan telah berusia sekitar tiga bulan. Lokasi penanaman berada di area dapur rumah yang bersangkutan.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,22 gram, serta alat yang diduga digunakan untuk konsumsi.
Kapolres Empat Lawang, Abdul Aziz Septiadi, menyampaikan bahwa temuan tersebut menunjukkan adanya beberapa peran dalam satu kasus.
“Temuan ini menunjukkan tersangka berperan sebagai penanam, penyimpan, sekaligus pengguna narkotika,” ujarnya.
Ia menambahkan, kasus ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian.
“Tersangka menanam ganja di dalam rumahnya sendiri selama beberapa bulan, sekaligus menyimpan dan menggunakan narkotika,” katanya.
Lihat Juga: Edarkan Ganja 700 Gram, Dua Pemuda di Pagar Alam Diciduk Satres Narkoba
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman, termasuk pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti serta pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterkaitan dengan pihak lain. *
