MURATARA, KABAREMPATLAWANG.COM – Seorang pria di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, berinisial DE (40) ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak perempuan tetangganya sendiri berinisial A (8). Kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban melapor ke pihak kepolisian.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi di Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Rupit, Muratara, Sumatera Selatan, pada Sabtu (25/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Pilihan Redaksi
Kenalan di Medsos Berujung Petaka, Gadis 12 Tahun di Prabumulih Jadi Korban Pencabulan
Paman 64 Tahun di Muba Diduga Cabuli Keponakan 15 Tahun, Korban Akhirnya Speak Up
Tega! Pria Asal OKI Cabuli Anak Berkebutuhan Khusus di Prabumulih
Kasat PPA-PPO Polres Muratara, Ipda Dania Nurauliawati Sumarto, mengatakan saat itu korban sedang bermain di depan rumah tersangka. Kemudian tersangka mendekati korban dan melakukan perbuatan tidak pantas.
“Tersangka kemudian menggendong korban ke teras rumah dan mencium pipi serta kembali meraba korban. Korban akhirnya berhasil kabur dan langsung pulang ke rumahnya sambil menangis,” katanya, Selasa (28/4/2026).
Dania menjelaskan, awalnya korban sempat bungkam saat ditanya oleh ibunya. Namun pada Minggu (26/4/2026) pagi, korban akhirnya berani bercerita setelah dibujuk oleh kedua orang tuanya.
“Mendengar hal tersebut, keluarga korban langsung melapor ke Polres Muratara sehingga kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka diamankan di hari yang sama pada malam hari,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, kata Dania, tersangka merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Bengkulu. Ia mengaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut.
Lihat Juga: Diduga Cabuli Bocah 11 Tahun, Oknum Mantan Anggota DPRD Sumsel Dilaporkan ke Polisi
“Akibat perbuatan tersangka ini, korban mengalami trauma psikis dan saat ini didampingi Unit PPA & PPO untuk pemulihan psikologis,” ujarnya.
Dania menegaskan, tersangka dijerat Pasal 415 huruf b KUHP jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. *
