MUARA ENIM, LINTASSRIWIJAYA.COM – Jajaran Polsek Gelumbang, Polres Muara Enim, Polda Sumsel kembali menunjukkan respons cepat dan sigap.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, dua pelaku penganiayaan berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Lihat Juga: 3 Pelaku Pemerkosaan Istri Korban Telah Tertangkap, Berikut Kronologis Aksi Kejamnya!
Lihat Juga: Aniaya Mantan Istri, Dodi Iskandar Ditangkap Polisi: Diancam Pasal 351 KUHP
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, S.H., S.I.K., M.M., M.Si. melalui Kapolsek Gelumbang IPTU I Gede Putu Surya W.P., S.Tr.K., didampingi Kanit Reskrim IPDA Budianto, S.H., menjelaskan bahwa insiden penganiayaan itu terjadi pada Selasa dini hari, 8 Juli 2025, sekitar pukul 01.30 WIB di Gang Bonsai, Kelurahan Gelumbang, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.
Peristiwa bermula saat tiga orang pemuda yang datang dari arah Palembang melintas menggunakan sepeda motor Honda Scoopy merah.
Salah satu di antaranya diketahui berinisial Pemas (22), warga Desa Sigam. Ketika melintas, mereka diteriaki oleh korban, Muhammad Riski Julian (18), warga Jalan Merdeka No. 10, Kelurahan Gelumbang.
Merasa tersinggung, rombongan tersebut sempat memutar balik dan berhenti di dekat korban, namun kemudian pergi ke arah Prabumulih.
Sekitar 30 menit kemudian, mereka kembali dan langsung menyerang korban dengan senjata tajam dan balok kayu. Akibatnya, korban mengalami luka berat dan terjatuh di tempat kejadian.
Lihat Juga: Senjata Rakitan Dihancurkan di Mako Brimob, Kapolres Mura: Ini Langkah Menjamin Keamanan Warga
Lihat Juga: Terbongkar! Senjata Api Rakitan Disembunyikan di Perut, Pria Ini Langsung Diciduk!
Keluarga korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gelumbang. Tanggap atas laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua dari tiga pelaku pada hari yang sama, sekitar pukul 12.30 WIB.
“Kedua pelaku yang kami amankan adalah Rahmad (19) dan Pemas (22), keduanya warga Desa Sigam. Mereka ditangkap saat masih berada di wilayah Kecamatan Gelumbang,” jelas IPTU I Gede Putu Surya.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy merah bernomor polisi BG 3183 DAJ, serta satu bilah senjata tajam jenis samurai bergagang dan bersarung hitam dengan panjang sekitar satu meter.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Gelumbang dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan serta Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Lihat Juga: Empat Pelaku Curi Minyak Pertamina Ditangkap, Satu Buron
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami mengimbau warga agar tidak main hakim sendiri dan segera melaporkan setiap tindak kriminal ke pihak berwajib,” tegas Kapolsek. ***






