Dana BOS Hampir Rp1 Miliar Digasak Hacker, Sindikat Dibongkar Polisi!

Hukrim, Sumsel386 Dilihat

PRABUMULIH, KABAREMPATLAWANG.COM – Kasusnya bikin geleng kepala. Polda Sumatera Selatan berhasil membongkar sindikat peretasan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 2 Prabumulih, dengan total kerugian hampir tembus Rp1 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan Kombes Doni Satrya Sembiring menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan pihak sekolah yang curiga ada akses ilegal ke sistem website SIBOS milik SMA tersebut.

Pilihan Redaksi

Residivis Nggak Kapok! Bobol Bengkel Tengah Malam, Uang Curian Dipakai Miras dan Judol

Motor Beat Street Raib Digondol Maling, Rumah Dinas Manajer PTPN di OKU Dibobol Maling

Bobol Rumah di Gunung Ibul, Pelaku Pencurian Dibekuk Tim TEKAB Polres Prabumulih

Doni bilang, dari hasil penyidikan, aksi kejahatan ini ternyata dilakukan dalam dua tahap. Pertama pada 17 Desember 2025, pelaku berhasil meretas sistem dan menarik dana BOS secara ilegal sebesar Rp344.802.770.

“Kemudian pada tanggal 20 Januari 2026, sindikat ini kembali membobol sistem dan menguras dana sebesar Rp598 juta dari total dana masuk Rp637,5 juta,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4).

Totalnya? Gak main-main. Dana BOS yang digasak sindikat ini mencapai Rp942,8 juta.

Doni juga mengungkap modus yang dipakai para pelaku, yaitu metode brute force—cara nebak username dan password secara terus-menerus sampai sistem jebol.

“Para tersangka melakukan percobaan menebak username dan password secara berulang dan masif hingga berhasil menjebol sistem SIBOS. Begitu mendapat akses, pelaku langsung memindahkan dana pendidikan itu ke sejumlah rekening penampung yang sudah disiapkan,” jelasnya.

Sejauh ini, polisi sudah mengamankan empat pelaku di wilayah Palembang dan Ogan Komering Ilir (OKI). Masing-masing punya peran berbeda, mulai dari eksekutor peretasan, koordinator rekening, sampai penyedia rekening penampung.

Namun, kasus ini belum selesai. Polisi masih memburu dua pelaku lain yang kini masuk daftar buronan alias DPO.

“Kami masih memburu dua pelaku lain dalam jaringan ini yang kini telah berstatus DPO. Kasus ini adalah atensi prioritas karena mereka merampas dana yang seharusnya digunakan untuk masa depan pendidikan anak-anak kita,” ujarnya.

Lihat Juga: Suami Istri Nekat Curi Aset Negara, Gudang Puskesmas Prabumulih Dibobol

Fakta lain yang bikin miris, saat penggerebekan, tiga dari empat tersangka diketahui sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Atas aksi kejahatan berlapis ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 332 ayat (1) KUHP. *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *