Residivis di Muba Kembali Ditangkap, Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak Terungkap

Hukrim, Sumsel4 Dilihat

MUBA, KABAREMPATLAWANG.COM — IR (31), seorang residivis kasus pencabulan, kembali harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur berusia 7 tahun.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 21 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di Desa Srigunung, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Pilihan Redaksi

Kenalan di Medsos Berujung Petaka, Gadis 12 Tahun di Prabumulih Jadi Korban Pencabulan

Paman 64 Tahun di Muba Diduga Cabuli Keponakan 15 Tahun, Korban Akhirnya Speak Up

Tega! Pria Asal OKI Cabuli Anak Berkebutuhan Khusus di Prabumulih

Pelaku yang merupakan tetangga korban berinisial HN (7) diduga memasuki kamar mandi saat korban tengah mandi.

Dalam kondisi tersebut, pelaku diduga melakukan perbuatan tidak pantas dalam waktu singkat sebelum akhirnya melarikan diri dari lokasi.

Kapolres Muba AKBP Ruri Prastowo melalui Kasi Humas AKP S Hutahaean membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

Ia menjelaskan, pelaku berinisial IR (31) telah diamankan dan saat ini tengah menjalani proses hukum.

“Pelaku merupakan residivis, sebelumnya pernah terlibat kasus pencabulan anak pada tahun 2010.

Saat ini yang bersangkutan kembali melakukan tindak pidana, namun dalam bentuk persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” kata S Hutahaean, Jumat (17/4/2026).

Lanjutnya, peristiwa tersebut bermula saat pelaku melihat korban yang sedang mandi di kamar mandi belakang rumah.

Saat itu, pelaku diduga langsung timbul niat dan masuk ke dalam kamar mandi, lalu mengancam korban sebelum melakukan aksi bejatnya.

“Aksi pelaku diketahui oleh kakak korban yang melihat bayangan serta jejak kaki pelaku di sekitar lokasi

Bahkan sang kakak mengintip dari lobang kecil, kecurigaan tersebut membuat keluarga korban langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian,” ungkapnya.

Lihat Juga: Diduga Cabuli Bocah 11 Tahun, Oknum Mantan Anggota DPRD Sumsel Dilaporkan ke Polisi

Saat ini, pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian dan dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan anak di bawah umur. Aparat memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan serta memberikan perlindungan terhadap korban. *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *